Close
  • English
  • Russian
  • Japanese
  • Indonesia
Bali Visa
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Jepang
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Blog
  • Kontak
Janji Temu
Logo
Janji Temu
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Pendirian Perusahaan > Apa 5 Aturan Coretax yang Harus Diketahui Setiap Bisnis di Bali?
Apa 5 Aturan Coretax yang Harus Diketahui Setiap Bisnis di Bali?
May 30, 2025

Apa 5 Aturan Coretax yang Harus Diketahui Setiap Bisnis di Bali?

  • By Syal
  • Pendirian Perusahaan

🅿️ Banyak pemilik PT PMA (perusahaan asing) di Bali masih bingung cara mengurus pelaporan pajak di 2025 📊. Dengan sistem pemerintah baru seperti Coretax yang sekarang wajib, proses ini terasa menakutkan — apalagi bagi yang belum akrab dengan regulasi Indonesia.

🅰️ Tanpa panduan yang benar, Anda berisiko kena denda mahal, laporan ditolak, bahkan kehilangan hak klaim PPN masukan 😟. Banyak pengusaha asing secara tidak sengaja menyerahkan tugas pajak pada staf yang tidak sah, sehingga seluruh laporan bisa dianggap tidak valid.

🆂 Untungnya, sistem Coretax juga membawa keuntungan berupa transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi ✅. Jika Anda memahami aturan dan mendaftarkan tim pajak dengan benar, bisnis Anda akan aman dan sepenuhnya patuh.

🆃 “Dulu saya urus pajak manual,” kata Daniel, pemilik kafe di Seminyak. “Tapi sejak ada Coretax, saya sadar butuh bantuan profesional — Legal Indonesia memandu kami, sekarang bisnis kami aman.” 💬

🅴 Misalnya, Coretax sekarang mengharuskan sertifikat digital pribadi untuk pelaporan pajak — bukan sertifikat perusahaan. Jadi hanya individu terverifikasi yang bisa mengirim laporan, salah delegasi bisa membuat bisnis Anda rugi beneran. 📉

🅰️ Siap melindungi PT PMA Anda dan patuh Coretax 2025? Yuk kita bahas 5 aturan penting agar bisnis Anda berjalan lancar di Bali 🌴📑

Daftar Isi

  • Mengapa Coretax 2025 Mengubah Segalanya untuk Pemilik PT PMA 🔄
  • Sertifikat Pribadi vs Perusahaan: Apa yang Wajib Sekarang 🧾
  • Cara Sah Mendelegasikan Kewenangan Pajak di Coretax 🏛️
  • Syarat Jadi Kuasa Pajak Resmi 🎓
  • Risiko Jika Orang yang Salah Menandatangani Laporan Pajak ⚠️
  • Coretax untuk PPN: Cara Menghindari Kehilangan Klaim Masukan 💸
  • Pasal Hukum yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Asing di Indonesia 📚
  • Langkah Agar Tetap Patuh di Bawah Sistem Coretax Indonesia ✅
  • FAQ Tentang Coretax & Pelaporan Pajak di Bali❓

Mengapa Coretax 2025 Mengubah Segalanya untuk Pemilik PT PMA 🔄

Mulai 2025, Coretax kini wajib untuk semua perusahaan PT PMA di Bali dan seluruh Indonesia.

Sistem online ini menggantikan metode manual dan e-Filing lama dengan platform terpusat untuk pelaporan pajak, PPN, dan SPT 📊.

Kedengarannya bagus untuk transparansi — tapi juga berarti tidak ada ruang kesalahan. Semua harus diajukan digital dengan pelacakan penuh.

Jika perusahaan Anda dulu hanya mengandalkan admin internal atau cara informal, masa itu sudah selesai. Untuk tetap patuh, Anda harus cepat beradaptasi ✅.

Sertifikat Pribadi vs Perusahaan: Apa yang Wajib Sekarang 🧾

Dulu perusahaan bisa mengajukan pajak memakai sertifikat elektronik perusahaan. Tapi dengan Coretax 2025, hanya sertifikat digital pribadi (sertifikat elektronik pribadi) yang diperbolehkan.

Artinya orang yang mengajukan pajak harus diverifikasi langsung oleh DJP.

Ini aturan baru yang mengubah permainan. Jika sebelumnya staf atau akuntan Anda memakai login bersama atau data perusahaan, sekarang sudah tidak berlaku.

Anda harus menunjuk orang yang berwenang — seperti direktur terdaftar atau akuntan — dengan ID digital terverifikasi sendiri. 👤🔐

Cara Sah Mendelegasikan Kewenangan Pajak di Coretax 🏛️

Cara Sah Mendelegasikan Kewenangan Pajak di Coretax

Delegasi kewenangan pajak boleh saja — tapi harus melalui sistem kuasa hukum pajak DJP online. Jika Anda mau akuntan atau staf mengurus pajak Anda, Anda wajib:

✅ Mengajukan surat kuasa (Surat Kuasa)
✅ Mendaftarkan NPWP individu yang dikuasakan
✅ Menghubungkan sertifikat digitalnya di sistem Coretax

Kalau salah prosedur, laporan Anda bisa ditolak atau dianggap tidak sah. Jangan asal serahkan ke asisten atau teman kalau mereka belum terdaftar resmi di DJP 📝.

Syarat Jadi Kuasa Pajak Resmi 🎓

Untuk jadi kuasa pajak resmi di Coretax, seseorang harus:

✅ Punya NPWP Indonesia
✅ Terdaftar sebagai direktur atau akuntan perusahaan
✅ Memiliki sertifikat digital pribadi dari DJP
✅ Terdaftar secara resmi sebagai kuasa pajak melalui sistem online DJP

Warga negara asing juga boleh jadi kuasa pajak, tapi harus punya KITAS, NPWP, dan terdaftar resmi di struktur perusahaan.

Kebanyakan PT PMA memakai akuntan lokal yang sudah terdaftar. Pastikan nama mereka muncul di sistem, bukan hanya otomatis pakai nama Anda 📇✅.

Risiko Jika Orang yang Salah Menandatangani Laporan Pajak ⚠️

Kalau laporan pajak Anda diajukan oleh orang yang tidak terdaftar atau tidak sah, laporan bisa otomatis ditolak atau lebih buruk — kena pemeriksaan.

Kesalahan berulang bisa memicu audit atau peringatan dari kantor pajak (KPP).

Dalam beberapa kasus, klaim PPN masukan Anda bisa ditolak jika tanda tangannya tidak valid. Itu berarti uang Anda yang hilang.

Salah pakai orang — meski tanpa sengaja — bisa bikin PT PMA Anda kehilangan kredibilitas dan proses administrasi di masa depan jadi bertele-tele. Selalu cek siapa yang tercatat jadi wakil pajak Anda. ❌💸

Coretax untuk PPN: Cara Menghindari Kehilangan Klaim Masukan 💸

Salah satu masalah besar di Coretax adalah klaim PPN masukan. Jika bisnis Anda terdaftar PKP, Anda wajib melaporkan pembelian dan mencocokkan data supplier lewat e-Faktur.

Coretax menambahkan langkah ekstra: pencocokan digital & validasi. Jika orang yang mengajukan tidak terverifikasi, atau datanya tidak lengkap, kredit PPN bisa ditolak.

Akibatnya Anda bayar pajak lebih besar dari seharusnya. Kuasa pajak bersertifikat akan memastikan klaim Anda mulus 📤.

Pasal Hukum yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Asing di Indonesia 📚

Pasal Hukum yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Asing di Indonesia

Dalam menggunakan Coretax, pemilik PT PMA harus tahu tentang:

📌 UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan)
📌 PMK 63/2021 tentang sertifikat digital & kuasa pajak
📌 PER-03/PJ/2022 soal operasional Coretax
📌 Pasal 32A UU KUP tentang pelimpahan wewenang pajak

Pasal-pasal ini menjelaskan hak, kewajiban, dan prosedur Anda dalam pelaporan pajak digital. Mengabaikannya sama saja membuka risiko ketidakpatuhan.

Konsultan pajak bisa membantu membaca semua hukum ini tanpa harus pusing baca ratusan halaman Bahasa hukum 📘⚖️.

Langkah Agar Tetap Patuh di Bawah Sistem Coretax Indonesia ✅

✅ Daftarkan PT PMA & ajukan PKP jika perlu
✅ Tunjuk kuasa pajak resmi dengan sertifikat digital terverifikasi
✅ Lapor bulanan & tahunan via Coretax tepat waktu
✅ Pakai form & kode terbaru sesuai update 2025
✅ Cocokkan data supplier lewat e-Faktur dengan akurat
✅ Simpan backup semua pengajuan & bukti bayar

Dengan langkah ini, Anda terhindar dari denda, penolakan pajak, & risiko audit. Terpenting, PT PMA Anda tetap sehat & Anda bisa fokus membangun bisnis di Bali 🌴📈.

FAQ Tentang Coretax & Pelaporan Pajak di Bali❓

  • Masih boleh pakai sertifikat perusahaan untuk lapor pajak?

    Tidak. Coretax sekarang wajib pakai sertifikat pribadi.

  • Bagaimana kalau akuntan saya belum terdaftar resmi?

    Laporannya bisa ditolak. Harus diberi kuasa resmi melalui DJP.

  • Perlu kuasa pajak meski omzet nol?

    Ya. Laporan nol tetap wajib tiap bulan.

  • Apakah orang asing boleh jadi kuasa pajak?

    Boleh, asal punya KITAS, NPWP & terdaftar di perusahaan.

  • Coretax lebih susah dari e-Filing?

    Lebih ketat tapi lebih aman. Kalau sudah diatur benar, lebih patuh hukum.

Bingung soal aturan Coretax di Bali? 📊 Chat dengan tim pajak kami di WhatsApp & pelajari 5 aturan penting agar bisnis Anda selalu aman! ✅

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Pendirian Perusahaan
  • Share:
Syal

Syal is specialist in Real Estate and majored in Law at Universitas Indonesia (UI) and holds a legal qualification. She has been blogging for 5 years and proficient in English, visit @syalsaadrn for business inquiries.

Categories

  • Pendirian Perusahaan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Visa

Recent Posts

Persiapan Naik PPN 12% di Indonesia 2025: Yang Harus Diketahui
Persiapan Naik PPN 12% di Indonesia 2025: Yang Harus Diketahui
May 31, 2025
7 Pertanyaan Penting Sebelum Membeli Vila dari Developer di Bali, Indonesia
7 Pertanyaan Penting Sebelum Membeli Vila dari Developer di Bali, Indonesia
May 31, 2025
Apa yang Terjadi Jika Anda Mengakhiri Sewa Kantor di Bali Lebih Awal?
Apa yang Terjadi Jika Anda Mengakhiri Sewa Kantor di Bali Lebih Awal?
May 31, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa Service adalah mitra terpercaya Anda di Indonesia, memberikan solusi mudah dan lancar untuk semua kebutuhan perjalanan Anda.

    Tautan Penting

    • Layanan Visa
    • Pendirian Perusahaan
    • Layanan Hukum
    • Blog

    Dukungan

    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Pengembalian Dana
    • Tentang Kami
    • Kontak

    Temukan Kami di Sini

    Kantor virtual Permana, Perumahan Ganidha, Jl.
    Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec.
    Denpasar, Bali -PT PERMANA GROUP

    Senin/Jumat 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Dapatkan Petunjuk Arah

    (©) 2025 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us