🅿️ Mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Indonesia mungkin terlihat sederhana—tapi jika Anda berencana menggunakannya di luar negeri, prosesnya tidak selalu mudah 🧾 Banyak orang tidak menyadari bahwa ada dua jenis SKCK di Indonesia, dan hanya satu yang bisa di-apostille dan digunakan untuk keperluan luar negeri.
🅰️ Setiap tahun, WNI yang mengajukan pekerjaan, visa, atau residensi di luar negeri ditolak karena menggunakan jenis SKCK yang salah 😫 Mereka membuang waktu berminggu-minggu untuk menyiapkan SKCK domestik, hanya untuk mengetahui bahwa itu tidak bisa di-apostille untuk persyaratan kedutaan asing. Ini menyebabkan pengajuan ulang, biaya baru, dan tenggat waktu yang terlewat.
🆂 Kabar baiknya? Ada SKCK khusus untuk penggunaan internasional 🌏 Versi ini mencantumkan negara tujuan dan tujuan pengajuan—seperti “untuk imigrasi ke Australia” atau “untuk lamaran kerja di Jepang.” Hanya jenis ini yang memenuhi syarat untuk apostille dan diterima di luar negeri.
🆃 “Saya hampir mengajukan SKCK yang salah ke kedutaan Kanada,” kata Yuli, seorang perawat Indonesia yang bekerja di Bali. “Untungnya, kantor terjemahan memperingatkan saya—dan saya mengajukan ulang dengan jenis yang tepat. Saya mendapatkan apostille tepat waktu!” ✅
🅴 Misalnya, jika Anda mengajukan visa pasangan ke Jerman, SKCK Anda harus menyebutkan bahwa itu untuk Jerman dan untuk tujuan imigrasi. Jika tidak, meskipun di-apostille, dokumen tersebut mungkin tetap ditolak oleh kedutaan 🛂
🅰️ Ingin memastikan SKCK Anda diterima di luar negeri? ✍️ Lanjutkan membaca untuk panduan lengkap tentang memilih SKCK yang benar, menerjemahkannya, dan meng-apostille-nya untuk penggunaan internasional.
Daftar Isi
- Mengapa SKCK Domestik Tidak Bisa Diapostille untuk Luar Negeri ❌
- Perbedaan Antara SKCK Domestik dan Internasional 📄
- Cara Mengajukan SKCK untuk Pengajuan Visa atau Kedutaan 🌍
- Informasi yang Harus Tercantum pada SKCK untuk Persetujuan Apostille ✍️
- Di Mana Mendapatkan Apostille SKCK di Indonesia 📍
- Kesalahan Umum Saat Mengajukan SKCK ke Luar Negeri 🚩
- Cara Menerjemahkan dan Melegalisasi SKCK untuk Penggunaan Asing 🖋️
- FAQ tentang Apostille dan SKCK untuk Pengajuan Internasional ❓
Mengapa SKCK Domestik Tidak Bisa Diapostille untuk Luar Negeri ❌
Banyak WNI berpikir bahwa semua SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) bisa di-apostille untuk penggunaan luar negeri—tapi itu tidak benar ⚠️
SKCK yang diterbitkan untuk penggunaan domestik tidak sah untuk apostille. Mengapa? Karena apostille hanya berlaku untuk dokumen yang dimaksudkan untuk pengajuan internasional 🌐
SKCK domestik tidak mencantumkan informasi tentang negara tujuan dan tujuan penggunaan, dan yang lebih penting, ditandatangani oleh kepala polisi lokal yang namanya tidak terdaftar di Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu).
Itulah mengapa Kemenlu akan secara otomatis menolak SKCK yang dimaksudkan untuk penggunaan lokal. Memilih SKCK yang tepat sejak awal adalah kunci untuk membuat dokumen Anda diterima di luar negeri.
Perbedaan Antara SKCK Domestik dan Internasional 📄
SKCK domestik hanya digunakan di dalam Indonesia—untuk lamaran pekerjaan, perpanjangan izin, atau dokumen pemerintah 📋
SKCK ini tidak menyebutkan negara tujuan atau alasan untuk penggunaan internasional. Sebaliknya, SKCK internasional diterbitkan khusus untuk pengajuan luar negeri. Ini dengan jelas menyatakan:
- Negara tujuan
- Tujuan pengajuan (misalnya, imigrasi, pernikahan, visa)
Versi ini ditandatangani oleh pejabat polisi yang terdaftar di Kemenlu, membuatnya memenuhi syarat untuk apostille ✅
Cara Mengajukan SKCK untuk Pengajuan Visa atau Kedutaan 🌍
Pergi ke kantor polisi tempat Anda terdaftar dan beri tahu petugas bahwa Anda memerlukan SKCK untuk penggunaan internasional ✉️
Sebutkan dengan jelas negara tujuan dan tujuannya (misalnya, untuk visa pasangan ke Australia, pekerjaan di Jepang). Polisi kemudian akan mencetak informasi ini langsung ke SKCK Anda.
Tanpa ini, SKCK Anda akan dianggap untuk penggunaan domestik saja dan tidak bisa di-apostille, meskipun isinya sama. Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan pada tahap legalisasi.
Informasi yang Harus Tercantum pada SKCK untuk Persetujuan Apostille ✍️
Untuk memenuhi syarat apostille, SKCK Anda harus:
- Mencantumkan negara tujuan
- Mencantumkan tujuan penggunaan (visa, imigrasi, dll.)
- Ditandatangani oleh pejabat polisi yang terdaftar di Kemenlu
- Memiliki format dan stempel yang benar
Jika SKCK Anda kekurangan salah satu dari ini, Kementerian Luar Negeri tidak akan memproses apostille Anda.
Konfirmasikan dengan kantor polisi bahwa permintaan Anda untuk pengajuan luar negeri dan periksa ulang semua detail sebelum melanjutkan ke terjemahan atau legalisasi 🗃️
Di Mana Mendapatkan Apostille SKCK di Indonesia 📍
Setelah Anda memiliki SKCK internasional yang benar, ikuti langkah-langkah ini:
- Legalisasi di notaris atau Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Ajukan ke Kemenlu untuk apostille 🖊️
Anda mungkin memerlukan:
- SKCK asli Anda
- Salinan paspor atau KTP Anda
- Terjemahan tersumpah jika diperlukan oleh negara tujuan
Waktu pemrosesan bvarasi berdasarkan lokasi—perkirakan sekitar 3–10 hari kerja. Agen di Jakarta dan Bali dapat membantu menangani ini jika diperlukan.
Kesalahan Umum Saat Mengajukan SKCK ke Luar Negeri 🚩
❌ Mengajukan SKCK domestik untuk penggunaan luar negeri
❌ Tidak mencantumkan nama negara atau tujuan pada SKCK
❌ Tidak menggunakan penerjemah tersumpah ketika terjemahan diperlukan
❌ SKCK ditandatangani oleh pejabat yang tidak terdaftar (tidak ada di database Kemenlu)
Banyak pelamar mengalami penundaan atau penolakan karena kesalahan yang dapat dihindari ini. Periksa ulang jenis SKCK Anda dan pastikan diterbitkan dengan benar untuk keperluan internasional sebelum menerjemahkan atau melegalisasinya 📣
Cara Menerjemahkan dan Melegalisasi SKCK untuk Penggunaan Asing 🖋️
Jika SKCK Anda ditulis dalam bahasa Indonesia dan Anda mengajukannya ke negara yang memerlukan dokumen dalam bahasa Inggris atau bahasa lain, Anda akan memerlukan terjemahan tersumpah 📖
Langkah-langkah:
- Bawa SKCK Anda ke penerjemah tersumpah bersertifikasi (penerjemah tersumpah)
- Terjemahkan dokumen ke bahasa yang diperlukan
- Gunakan versi terjemahan untuk proses apostille
Pastikan penerjemah menyertakan semua nama, stempel, dan format dalam terjemahan. Terjemahan yang tidak lengkap atau tidak resmi akan ditolak oleh kedutaan dan kantor apostille ⛔️
FAQ tentang Apostille dan SKCK untuk Pengajuan Internasional ❓
-
Mengapa SKCK domestik tidak bisa di-apostille?
Karena kepala polisi yang menandatangani SKCK domestik tidak terdaftar di Kemenlu.
-
Apa perbedaan antara SKCK domestik dan internasional?
SKCK internasional mencantumkan negara dan tujuan untuk penggunaan luar negeri dan ditandatangani oleh pejabat terdaftar.
-
Bisakah saya meng-apostille SKCK domestik jika saya menerjemahkannya?
Tidak. Terjemahan tidak mengubah jenis SKCK. Anda harus mengajukan SKCK internasional.
-
Berapa lama waktu apostille?
Sekitar 3–10 hari kerja setelah dokumen yang tepat diajukan.
-
Apakah terjemahan tersumpah selalu diperlukan?
Ya, jika negara tujuan Anda tidak menerima dokumen bahasa Indonesia.