Close
  • English
  • Russian
  • Japanese
  • Indonesia
Bali Visa
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Jepang
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Blog
  • Kontak
Janji Temu
Logo
Janji Temu
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Layanan Visa > Berapa Kali Visa on Arrival (VOA) Indonesia Bisa Diperpanjang?
Berapa Kali Visa on Arrival (VOA) Indonesia Bisa Diperpanjang?
June 1, 2025

Berapa Kali Visa on Arrival (VOA) Indonesia Bisa Diperpanjang?

  • By Syal
  • Layanan Visa

🅿️ Kamu baru tiba di Bali dan jatuh cinta dengan gaya hidup pulau ini—matahari terbenam, surfing, makanan murah, dan suasana santai 🌅 Tapi kemudian kamu sadar: Visa on Arrival hanya berlaku 30 hari. Bagaimana kalau kamu ingin tinggal lebih lama?

🅰️ Banyak wisatawan tidak tahu bahwa VOA punya batas yang ketat. Beberapa orang mengira bisa memperpanjang berkali-kali atau ganti jenis visa tanpa keluar dari Indonesia. Faktanya, overstay—even satu hari—bisa menyebabkan denda, masalah imigrasi, hingga larangan masuk kembali 😬

🆂 Kabar baiknya? Kamu bisa memperpanjang VOA satu kali saja, yang berarti maksimal tinggal selama 60 hari total. Blog ini menjelaskan cara kerja perpanjangan VOA, berapa lama kamu bisa tinggal, dan apa yang harus dilakukan jika ingin lanjut tinggal di Indonesia ✅

🆃 “Saya pikir bisa memperpanjang lagi setelah 60 hari, tapi imigrasi bilang saya harus keluar dari Indonesia,” kata Lucas, digital nomad asal Brasil. “Kalau saya tahu dari awal, pasti sudah saya rencanakan lebih baik!” 💬

🅴 Misalnya, VOA awal selama 30 hari bisa diperpanjang sekali lagi selama 30 hari, baik melalui agen visa atau langsung ke kantor imigrasi. Setelah itu, kamu harus keluar Indonesia dan ajukan visa baru ✈️

🅰️ Mau hindari denda dan beli tiket dadakan? 🧳 Yuk lanjut baca panduan ini untuk tahu cara memperpanjang VOA secara legal dan tinggal di Bali dengan tenang!

Daftar Isi

  • Berapa Lama Masa Berlaku Visa on Arrival di Indonesia? ⏳
  • Berapa Kali VOA Bisa Diperpanjang di Bali? 🔁
  • Bagaimana Proses Perpanjangan VOA di Indonesia? 📝
  • Apa yang Terjadi Jika Kamu Overstay? ⚠️
  • Bisa Ganti Jenis Visa Tanpa Keluar Indonesia? 🔄
  • Ke Mana atau Siapa yang Bisa Dihubungi untuk Perpanjangan VOA? 🛂
  • Berapa Biaya Perpanjangan VOA dan Cara Pembayarannya? 💵
  • FAQ Seputar Aturan Perpanjangan VOA di Indonesia ❓

Berapa Lama Masa Berlaku Visa on Arrival di Indonesia? ⏳

Visa on Arrival (VOA) berlaku selama 30 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia. Cocok untuk liburan singkat, perjalanan bisnis, atau kunjungan pertama 🧳

Tapi penting diingat: jika ingin tinggal lebih dari 30 hari, kamu wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Kalau tidak, bisa kena denda dan masalah di imigrasi 😬

Berapa Kali VOA Bisa Diperpanjang di Bali? 🔁

Berapa Kali VOA Bisa Diperpanjang di Bali?

Hanya satu kali. Benar—kamu bisa memperpanjang VOA 30 hari hanya satu kali saja. Itu berarti total kamu bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari 🇮🇩

Tidak ada opsi perpanjangan kedua untuk jenis visa ini. Jika ingin tinggal lebih lama dari 60 hari, kamu harus keluar dari Indonesia dan mengajukan visa baru (seperti B211A).

Bagaimana Proses Perpanjangan VOA di Indonesia? 📝

Kamu bisa perpanjang VOA dengan dua cara:

  1. Langsung ke Kantor Imigrasi – Kunjungi kantor imigrasi terdekat di Bali (Denpasar, Jimbaran, dll.) 7–10 hari sebelum masa visa habis
  2. Gunakan Jasa Agen Visa – Pilihan favorit banyak wisatawan. Agen akan bantu urus dokumen dan antrean 👍

Yang perlu disiapkan:

  • Paspor asli
  • Stempel tanggal masuk
  • Biaya perpanjangan
  • Sesi foto dan sidik jari (jika langsung ke imigrasi)

Apa yang Terjadi Jika Kamu Overstay? ⚠️

Overstay—even hanya 1 hari—dikenakan denda Rp1.000.000 per hari 💸 

Kalau lebih dari 60 hari, kamu bisa dideportasi, masuk daftar hitam, atau dilarang masuk kembali ke Indonesia 🚫

Selalu cek masa berlaku visamu dan rencanakan perpanjangan sejak awal untuk menghindari masalah di bandara atau kantor imigrasi.

Bisa Ganti Jenis Visa Tanpa Keluar Indonesia? 🔄

Tidak bisa—kamu tidak bisa mengubah VOA ke visa lain (seperti digital nomad, KITAS, atau B211A) saat masih berada di Indonesia ❌

Untuk ganti visa, kamu wajib keluar dari Indonesia—banyak traveler pergi ke Singapura atau Kuala Lumpur—dan mengajukan visa baru dari sana sebelum masuk kembali ke Bali 🛫

Ke Mana atau Siapa yang Bisa Dihubungi untuk Perpanjangan VOA? 🛂

Ada dua pilihan utama:

  • Kantor Imigrasi (misalnya di Denpasar, Jimbaran)
  • Agen Visa Resmi

Kalau kamu tinggal di Ubud, Canggu, Seminyak, atau Uluwatu, banyak agen yang siap bantu ambil paspor, isi formulir, dan urus koordinasi dengan imigrasi 📝

Pastikan kamu pakai agen resmi dan terpercaya—hindari calo yang bisa bikin dokumenmu bermasalah.

Berapa Biaya Perpanjangan VOA dan Cara Pembayarannya? 💵

Berapa Biaya Perpanjangan VOA dan Cara Pembayarannya?

Biaya perpanjangan VOA adalah Rp500.000—sama dengan biaya VOA awal. Kalau kamu pakai jasa agen, biasanya ada tambahan biaya Rp350.000–700.000 tergantung kecepatan dan lokasi ⚖️

Beberapa agen menawarkan layanan ekspres (3–5 hari), tapi kalau kamu urus sendiri, siapkan waktu 7–10 hari kerja.

Simpan bukti pembayaran dan salinan halaman visa yang sudah diperpanjang—berguna saat pemeriksaan bandara 📄

FAQ Seputar Aturan Perpanjangan VOA di Indonesia ❓

  • Apakah VOA bisa diperpanjang lebih dari sekali?

    Tidak. Hanya boleh satu kali perpanjangan.

  • Berapa lama saya bisa tinggal dengan VOA?

    Maksimal 60 hari (30 hari + perpanjangan 30 hari).

  • Bisa ubah VOA ke jenis visa lain?

    Tidak bisa. Kamu harus keluar Indonesia dan ajukan visa baru.

  • Kapan harus mulai proses perpanjangan?

    Minimal 7–10 hari sebelum masa berlaku habis.

  • Apa yang terjadi kalau saya overstay?

    Kena denda Rp1.000.000 per hari dan risiko deportasi jika serius.

Butuh bantuan memperpanjang Visa on Arrival di Bali? 🔁 Chat dengan tim visa terpercaya kami di WhatsApp sekarang dan tinggal lebih lama tanpa stres!

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Layanan Visa
  • Share:
Syal

Syal is specialist in Real Estate and majored in Law at Universitas Indonesia (UI) and holds a legal qualification. She has been blogging for 5 years and proficient in English, visit @syalsaadrn for business inquiries.

Categories

  • Pendirian Perusahaan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Visa

Recent Posts

Langkah-Langkah Waarmerking Dokumen Asing di Bali, Indonesia
Langkah-Langkah Waarmerking Dokumen Asing di Bali, Indonesia
June 4, 2025
Apa Itu Affidavit untuk Kewarganegaraan Ganda di Indonesia?
Apa Itu Affidavit untuk Kewarganegaraan Ganda di Indonesia?
June 2, 2025
Apa Itu Golden Visa Indonesia dan Siapa yang Bisa Apply?
Apa Itu Golden Visa Indonesia dan Siapa yang Bisa Apply?
June 2, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa Service adalah mitra terpercaya Anda di Indonesia, memberikan solusi mudah dan lancar untuk semua kebutuhan perjalanan Anda.

    Tautan Penting

    • Layanan Visa
    • Pendirian Perusahaan
    • Layanan Hukum
    • Blog

    Dukungan

    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Pengembalian Dana
    • Tentang Kami
    • Kontak

    Temukan Kami di Sini

    Kantor virtual Permana, Perumahan Ganidha, Jl.
    Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec.
    Denpasar, Bali -PT PERMANA GROUP

    Senin/Jumat 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Dapatkan Petunjuk Arah

    (©) 2025 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us