Bagi siapa saja yang ingin tinggal jangka panjang tanpa bekerja di Indonesia, D12 KITAS (KITAS Pra-Investasi) menawarkan solusi praktis.
Visa ini dirancang untuk mendukung warga asing yang ingin mengeksplorasi peluang investasi, melakukan penelitian, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Berikut panduan lengkap untuk mengajukan D12 KITAS, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah aplikasinya.
Daftar Isi
Apa Itu D12 KITAS?
D12 KITAS (KITAS Pra-Investasi) adalah izin tinggal sementara yang memungkinkan warga asing tinggal di Indonesia hingga 1 atau 2 tahun. Visa ini dirancang khusus untuk:
- Eksplorasi peluang investasi,
- Melakukan studi kelayakan,
- Tinggal jangka panjang bersama keluarga.
Fitur Utama D12 KITAS:
- Masa Berlaku: 1 atau 2 tahun.
- Durasi Tinggal: Maksimal 180 hari per kunjungan.
- Tidak Dapat Diperpanjang: Setelah masa berlaku habis, aplikasi baru diperlukan.
- Larangan Bekerja: Visa ini tidak mengizinkan aktivitas kerja dalam bentuk apapun di Indonesia.
Mengapa D12 KITAS Merupakan Visa Offshore?
D12 KITAS dikategorikan sebagai visa offshore, yang artinya:
- Lokasi Aplikasi: Anda harus mengajukan aplikasi saat berada di luar Indonesia.
- Persyaratan Tinggal: Jika Anda berada di Indonesia dengan visa turis atau Visa on Arrival (VOA), Anda harus meninggalkan negara ini untuk memulai proses aplikasi.
- Persyaratan Masuk: Setelah visa disetujui, Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
Visa ini dirancang untuk memastikan visa ini hanya untuk individu yang benar-benar membutuhkan tinggal jangka panjang non-kerja.
Siapa yang Berhak Mengajukan D12 KITAS?
D12 KITAS terbuka untuk warga asing yang memenuhi kriteria berikut:
- Tujuan: Eksplorasi investasi, penelitian, atau kunjungan keluarga.
- Tinggal: Aplikasi harus dimulai dari luar Indonesia.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk D12 KITAS
Siapkan dokumen berikut untuk mengajukan D12 KITAS:
Paspor Valid: Masa berlaku minimal 18 bulan.
Rekening Bank: Mutasi rekening 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 5.000.
Foto Paspor: Latar belakang putih, foto berwarna.
Curriculum Vitae (CV): Ringkasan latar belakang profesional dan tujuan kunjungan.
Pastikan semua dokumen akurat dan, jika diperlukan, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Biaya dan Waktu Pemrosesan
Waktu Pemrosesan
- 5–7 Hari Kerja:
- 1 Tahun KITAS: IDR 6,000,000
- 2 Tahun KITAS: IDR 11,000,000
- 3–5 Hari Kerja:
- 1 Tahun KITAS: IDR 8,000,000
- 2 Tahun KITAS: IDR 12,500,000
- 1 Hari (Cepat):
- 1 Tahun KITAS: IDR 12,000,000
- 2 Tahun KITAS: IDR 16,000,000
Catatan Pembayaran:
- Pembayaran biasanya dilakukan melalui Visa atau Mastercard.
- Biaya mencakup biaya layanan dari agen visa untuk pemrosesan lebih cepat.
Langkah-Langkah Mengajukan D12 KITAS
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan D12 KITAS:
Langkah 1: Kumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan semua dokumen, seperti salinan paspor dan rekening bank, lengkap dan akurat.
Langkah 2: Ajukan Aplikasi Melalui Agen Visa
Pilih agen visa terpercaya untuk menangani aplikasi Anda. Kirim dokumen yang diperlukan untuk pemrosesan awal.
Langkah 3: Persetujuan Surat Persetujuan Visa (VAL)
Agen Anda akan memproses aplikasi dan mendapatkan Surat Persetujuan Visa (VAL) dalam waktu 3–5 hari kerja.
Langkah 4: Terima D12 KITAS Anda
Setelah semua langkah selesai, D12 KITAS Anda akan diterbitkan dalam bentuk digital atau fisik.
Tips untuk Aplikasi Offshore Tanpa Hambatan
- Mulai Lebih Awal: Mulailah proses aplikasi setidaknya satu bulan sebelum rencana perjalanan Anda.
- Periksa Ulang Persyaratan: Pastikan semua dokumen memenuhi kriteria yang ditentukan oleh imigrasi Indonesia.
- Gunakan Jasa Profesional: Menggunakan agen visa terpercaya dapat menyederhanakan proses dan mengurangi kesalahan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah saya bisa mengajukan D12 KITAS saat berada di Indonesia?
A: Tidak, Anda harus berada di luar Indonesia untuk mengajukan.
- Q: Apa yang terjadi setelah batas waktu tinggal 180 hari?
A: Anda harus meninggalkan Indonesia dan masuk kembali jika visa Anda masih berlaku, atau mengajukan yang baru jika sudah habis masa berlakunya.
- Q: Berapa lama waktu saya untuk masuk ke Indonesia setelah visa diterbitkan?
A: Anda harus masuk dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan visa.
- Q: Apakah D12 KITAS dapat diperpanjang?
A: Tidak, visa ini tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan aplikasi baru setelah masa berlakunya habis.
Kesimpulan
D12 KITAS (KITAS Pra-Investasi) adalah peluang luar biasa bagi warga asing untuk mengeksplorasi opsi investasi, melakukan penelitian, atau menikmati masa tinggal jangka panjang di Indonesia.
Dengan memahami persyaratan aplikasi, biaya pemrosesan, dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan proses yang lancar. Mulailah merencanakan lebih awal, gunakan layanan profesional jika diperlukan, dan nikmati waktu Anda di Indonesia.