🅿️ Anda masuk ke Bali dengan VOA (Visa on Arrival), berniat menikmati beberapa minggu di surga—tapi rencana berubah. Sekarang Anda berada di Sumatra, Lombok, atau Jawa, dan tiba-tiba muncul pertanyaan: “Apakah saya harus kembali ke Bali hanya untuk memperpanjang visa?”
🅰️ Rasanya membingungkan dan bikin stres. Waktu Anda hampir habis, aturan imigrasi terasa seperti labirin. Google memberikan jawaban yang berbeda-beda. Dan yang paling buruk, Anda tidak ingin ambil risiko overstay—atau harus menghabiskan uang untuk terbang kembali ke Bali hanya demi datang ke kantor imigrasi.
🆂 Kabar baiknya, jika Anda masih berada di Indonesia: Anda bisa memperpanjang VOA dari pulau lain—asalkan mengikuti aturan biometrik terbaru yang berlaku mulai Juni 2025. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana prosesnya, aturan alamat yang harus diperhatikan, dan cara memperbarui data Anda jika perlu.
🆃 “Saya tinggal di Kuta, Bali saat pertama masuk, tapi dua minggu kemudian pindah ke Medan. Berkat panduan ini, saya bisa memperbarui alamat dan memperpanjang VOA tanpa harus kembali ke Bali!” — Alex, wisatawan asal Inggris
🅴 Sebagai contoh, jika Anda mendaftarkan VOA dengan alamat Bali tapi sekarang tinggal di Jawa, Anda tetap bisa mengunjungi kantor imigrasi lokal di kota Anda saat ini—asal Anda sudah memperbarui alamat terdaftar dan menyelesaikan proses online dengan benar.
🅰️ Jadi jika Anda sedang menjelajahi Indonesia di luar Bali dan ingin tinggal lebih lama secara legal, jangan panik. Ikuti saja panduan langkah demi langkah di bawah ini untuk memperpanjang VOA Anda dengan mudah dari mana pun Anda berada di Indonesia. 🗺️✍️ Yuk mulai!
Daftar Isi
- Bisakah VOA Diperpanjang Jika Sudah Keluar dari Bali? 🌍
- Aturan Biometrik 2025: Apa yang Berubah untuk VOA? 🧬
- Kantor Imigrasi Mana yang Harus Didatangi? (Tak Selalu Bali) 🏢
- Perlu Update Alamat VOA Saat Pindah Pulau? 🏠
- Kisah Nyata: “Saya Pindah ke Sumatra Setelah Masuk Bali—Begini Cara Perpanjang VOA” ✈️
- Cara Ajukan Perpanjangan VOA Secara Online 💻
- Dokumen yang Diperlukan untuk Biometrik di Kantor Baru 📑
- Jika Tidak Diperpanjang Tepat Waktu: Denda dan Risiko ⚠️
- FAQ Seputar Perpanjangan VOA dari Luar Bali ❓
Bisakah VOA Diperpanjang Jika Sudah Keluar dari Bali? 🌍
Ya, bisa! Banyak wisatawan berpikir mereka harus kembali ke Bali untuk memperpanjang VOA (Visa on Arrival), terutama jika masuk melalui Bandara Ngurah Rai.
Namun sejak Juni 2025, imigrasi Indonesia memperbolehkan proses biometrik dilakukan di kantor imigrasi pulau lain—jika dilakukan dengan benar. Jadi jika Anda berada di Sumatra, Jawa, bahkan Flores, Anda tidak perlu kembali ke Bali.
Kuncinya adalah memastikan aplikasi online Anda terhubung dengan lokasi sekarang, dan memberi tahu kantor imigrasi lokal.
Aturan Biometrik 2025: Apa yang Berubah untuk VOA? 🧬
Mulai Juni 2025, semua pemohon perpanjangan VOA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk sesi biometrik. Ini mencakup sidik jari dan foto. Proses ini harus dilakukan dalam 30 hari sejak kedatangan di Indonesia.
Meski pendaftaran online tetap diperlukan, Anda tetap wajib menyelesaikan sesi biometrik. Jika dilewatkan, perpanjangan tidak akan diproses.
Jadi, meski sistem online menghemat waktu, langkah tatap muka ini tetap wajib!
Kantor Imigrasi Mana yang Harus Didatangi? (Tak Selalu Bali) 🏢
Datanglah ke kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda sekarang—bukan tempat Anda pertama masuk.
Contohnya, jika Anda mendarat di Bali lalu pindah ke Medan (Sumatra Utara), Anda bisa menyelesaikan biometrik di Kantor Imigrasi Medan.
Namun, ini penting: alamat terdaftar Anda harus sesuai dengan lokasi saat ini. Anda perlu memperbarui alamat (akan dijelaskan di bagian berikutnya!).
Perlu Update Alamat VOA Saat Pindah Pulau? 🏠
Ya, perlu. Kantor imigrasi akan memeriksa alamat yang terdaftar. Jika saat masuk Anda tulis alamat di Kuta, Bali, tapi sekarang tinggal di Yogyakarta, Anda harus update alamat tinggal.
Beberapa kantor imigrasi mungkin meminta “surat domisili” dari hotel, penginapan, atau pemilik rumah tempat Anda tinggal. Ini dokumen sederhana yang menyatakan Anda memang tinggal di sana.
Bawa surat tersebut dan tunjukkan saat Anda akan biometrik di kantor imigrasi setempat.
Kisah Nyata: “Saya Pindah ke Sumatra Setelah Masuk Bali—Begini Cara Perpanjang VOA” ✈️
“Saya tiba di Bali pada Mei 2025,” ujar Julia, 34 tahun, wisatawan asal Jerman 🇩🇪. “Awalnya mau tinggal di Ubud, tapi seminggu kemudian saya terbang ke Bukittinggi, Sumatra Barat, untuk mengunjungi teman 🛫.
Saya lupa perpanjang VOA, dan panik saat sadar masa berlaku tinggal hanya tersisa 10 hari! 😱”
Julia datang ke kantor imigrasi Padang, tapi mereka bilang biometrik tak bisa dilakukan karena alamatnya masih tercatat di Bali.
“Untungnya homestay saya di Bukittinggi bantu buatkan Surat Domisili. Biayanya 600.000 IDR.”
Setelah update alamat di imigrasi, dia membayar biaya perpanjangan VOA secara online. Keesokan harinya, dia berhasil booking jadwal biometrik.
“Begitu semua dokumen siap, prosesnya cepat dan lancar.”
Belakangan, dia tahu dari temannya bahwa surat domisili bisa di-skip kalau pakai jasa agen visa—meski biayanya lebih mahal 💼.
Jadi, ya, Anda bisa perpanjang VOA meskipun sudah tinggalkan Bali—asal semua dokumen diurus dengan benar! ✅
Cara Ajukan Perpanjangan VOA Secara Online 💻
Anda bisa mengajukan perpanjangan VOA secara online melalui situs resmi imigrasi: https://molina.imigrasi.go.id.
Buat akun terlebih dahulu, unggah salinan paspor dan cap VOA Anda, lalu bayar biaya perpanjangan.
Biayanya sekitar Rp500.000. Setelah itu, Anda akan menerima konfirmasi dan diarahkan untuk membuat jadwal sesi biometrik di kantor imigrasi yang dipilih.
Jangan menunggu sampai hari-hari terakhir! Ajukan setidaknya 7 hari sebelum masa berlaku VOA Anda habis.
Dokumen yang Diperlukan untuk Biometrik di Kantor Baru 📑
Berikut dokumen yang harus Anda bawa:
📚 Paspor asli
🔧 Bukti konfirmasi pengajuan VOA online (cetak atau screenshot)
📍 Surat domisili (jika alamat sekarang berbeda dengan alamat VOA awal)
💳 Bukti pembayaran perpanjangan VOA
🛋 Kadang-kadang diminta: salinan tiket keluar dari Indonesia
Beberapa kantor imigrasi memiliki permintaan dokumen tambahan. Pastikan Anda cek ke kantor tujuan terlebih dahulu.
Jika Tidak Diperpanjang Tepat Waktu: Denda dan Risiko ⚠️
Jika Anda tinggal lebih dari 30 hari tanpa perpanjangan VOA, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ini bisa cepat menumpuk!
Jika overstay lebih dari 60 hari, Anda bisa dideportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) dari masuk kembali ke Indonesia.
Jika Anda terlalu mepet dengan tenggat waktu dan tidak bisa ajukan online tepat waktu, segera datangi kantor imigrasi terdekat dan jelaskan situasi Anda.
Lebih baik jujur daripada ambil risiko overstay!
FAQ Seputar Perpanjangan VOA dari Luar Bali ❓
-
Apakah saya bisa perpanjang VOA jika saya sudah pindah provinsi dari tempat masuk?
Bisa, asal Anda update alamat dan ikuti proses biometrik di lokasi baru.
-
Apakah saya harus kembali ke Bali?
Tidak. Anda bisa selesaikan proses dari mana pun, asalkan dokumen Anda lengkap.
-
Apakah sesi biometrik wajib meskipun saya ajukan online?
Ya, sejak Juni 2025, biometrik wajib bagi semua pemohon.
-
Bagaimana jika saya terlambat memperpanjang?
Anda akan didenda Rp1.000.000 per hari. Jangan tunda!
-
Kapan saya bisa mulai ajukan?
Begitu VOA aktif. Idealnya ajukan minimal 7–10 hari sebelum masa berlaku habis.