Close
  • English
  • Indonesia
Bali Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Blog
  • Kontak
Appointment
Logo
Appointment
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Legal Services > Legalisasi Kedutaan vs. Apostille di Bali, Indonesia: Apa yang Harus Diketahui WNA
Legalisasi Kedutaan vs. Apostille di Bali, Indonesia: Apa yang Harus Diketahui WNA
May 25, 2025

Legalisasi Kedutaan vs. Apostille di Bali, Indonesia: Apa yang Harus Diketahui WNA

  • By Grace
  • Legal Services

📄 Banyak orang asing di Bali, Indonesia mengalami kebingungan saat mengurus dokumen karena tidak tahu kapan harus menggunakan apostille atau melalui legalisasi kedutaan. Istilahnya terdengar resmi dan membingungkan, dan menggunakan yang salah bisa menyebabkan penundaan. 😕

😣 Bayangkan Anda sudah menyiapkan semua dokumen dengan teliti, tapi beberapa hari kemudian diberi tahu bahwa negara tujuan Anda tidak menerima apostille. Lebih buruk lagi—Anda harus memulai ulang prosesnya karena tidak ada yang memberi tahu bahwa negara tersebut bukan anggota Konvensi Den Haag. Waktu, uang, dan tenaga—terbuang sia-sia. ⏳

✅ Jangan khawatir. Panduan ini akan membahas perbedaan utama antara apostille dan legalisasi kedutaan, kapan harus menggunakan yang mana, dan bagaimana Konvensi Den Haag 1961 mempermudah proses di beberapa negara—sementara negara lain tetap memerlukan langkah tambahan. 📘

🗣️ “Saya mengurus apostille untuk akta kelahiran saya, tapi tetap butuh legalisasi kedutaan untuk visa ke Tiongkok,” kata seorang digital nomad di Ubud. “Saya tidak tahu bahwa Tiongkok bukan anggota Den Haag—seandainya saya cek lebih dulu!”

📌 Jika Anda mengirim dokumen ke Jepang, apostille saja sudah cukup. Tapi jika untuk Kanada, Anda harus melalui Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Kanada di Jakarta. Jalur yang jelas = lebih sedikit penolakan. 🛡️

🚀 Dalam blog ini, kami akan membimbing Anda kapan cukup dengan apostille, kapan Anda memerlukan legalisasi kedutaan, dan bagaimana cara memastikan status negara tujuan Anda. Mari kita pastikan dokumen Anda diterima—cepat dan tanpa stres! 🌍

Daftar Isi

  • Apa Itu Konvensi Apostille Den Haag?
  • Negara Mana yang Termasuk & Tidak Termasuk Anggota Konvensi?
  • Apa Itu Legalisasi Kedutaan (untuk Negara Non-Konvensi)?
  • Kapan Anda Perlu Legalisasi Kedutaan di Bali, Indonesia?
  • Cara Kerja Proses Apostille di Bali, Indonesia (via Kemenkumham & Kemenlu)
  • Panduan Langkah demi Langkah Legalisasi Kedutaan di Jakarta Kesalahan Umum dalam Apostille & Legalisasi
  • Kesalahan Umum dalam Apostille & Legalisasi
  • Cara Memeriksa Apakah Negara Tujuan Memerlukan Legalisasi
  • Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa Itu Konvensi Apostille Den Haag?

 Apa Itu Konvensi Apostille Den Haag

Konvensi Apostille Den Haag adalah perjanjian internasional tahun 1961 yang dirancang untuk menyederhanakan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. 🌍

Alih-alih melalui proses panjang di kedutaan, negara-negara anggota menerima sertifikat khusus bernama “apostille.”

Dokumen satu halaman ini membuktikan bahwa dokumen Anda sah, sehingga memudahkan keperluan studi, kerja, atau pernikahan di luar negeri. Pastikan kedua negara—asal dan tujuan—adalah anggota konvensi! ✅

Negara Mana yang Termasuk & Tidak Termasuk Anggota Konvensi?

Lebih dari 120 negara telah bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Australia, dan Indonesia. 🇺🇸🇯🇵🇩🇪 Jika Anda mengirim dokumen ke salah satu negara ini, Anda hanya memerlukan apostille.

Namun beberapa negara seperti:

  • Kanada
  • Tiongkok
  • UEA
  • Mesir
  • Qatar …dan lainnya ❌

tidak termasuk. Jika negara tujuan Anda masuk dalam daftar ini, apostille saja tidak cukup—Anda juga memerlukan legalisasi kedutaan.

Apa Itu Legalisasi Kedutaan (untuk Negara Non-Konvensi)?

Legalisasi kedutaan adalah proses multi-langkah untuk dokumen yang akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Den Haag. 🏛️

Pertama, dokumen Anda diverifikasi oleh otoritas Indonesia (Kemenkumham dan Kemenlu).

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke kedutaan negara tujuan di Jakarta untuk persetujuan akhir.

Proses ini memang memakan waktu dan lebih rumit, namun tetap wajib untuk negara tertentu.

Kapan Anda Perlu Legalisasi Kedutaan di Bali, Indonesia?

Jika Anda mengirim dokumen dari Bali ke negara non-konvensi, Anda akan memerlukan legalisasi kedutaan. Contohnya, dokumen untuk Kanada (seperti akta kelahiran atau SKCK) harus melalui proses ini secara lengkap. 📄

Meskipun Anda berada di Bali, legalisasi tetap dilakukan di Jakarta karena semua kedutaan berada di sana. Selalu konfirmasi aturan negara tujuan Anda, atau konsultasikan dengan notaris atau pakar hukum.

Cara Kerja Proses Apostille di Bali, Indonesia (via Kemenkumham & Kemenlu)

Proses apostille dimulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka memverifikasi keabsahan dokumen Anda. 📑

Setelah itu, dokumen dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberikan stempel apostille. 🏢

Apostille ini berlaku secara internasional di seluruh negara anggota Konvensi Den Haag.

Jika Anda belum familiar dengan prosesnya, menggunakan agen profesional dapat mempercepat dan mengurangi stres.

Panduan Langkah demi Langkah Legalisasi Kedutaan di Jakarta Kesalahan Umum dalam Apostille & Legalisasi

Panduan Langkah demi Langkah Legalisasi Kedutaan di Jakarta

1️⃣ Verifikasi dokumen di Kemenkumham
2️⃣ Lanjutkan ke Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk pengesahan
3️⃣ Selesaikan proses di kedutaan negara tujuan di Jakarta

Prosedur ini berlaku untuk dokumen ke UEA, Mesir, Tiongkok, dll. Selalu buat janji jauh hari dan cek aturan kedutaan terlebih dahulu.

🔖 Kekurangan cap atau tanda tangan dapat menunda rencana Anda!

Kesalahan Umum dalam Apostille & Legalisasi

🛑 Mengirim salinan dokumen, bukan aslinya
🛑 Menggunakan dokumen kedaluwarsa atau yang salah ditandatangani
🛑 Mengira semua negara menerima apostille
🛑 Lupa menerjemahkan dokumen yang bukan dalam bahasa Inggris atau Indonesia

Kesalahan ini sering menyebabkan penolakan. Periksa kembali semua detail—atau mintalah bantuan dari agen legalisasi di Bali. ✅

Cara Memeriksa Apakah Negara Tujuan Memerlukan Legalisasi

Sebelum mengajukan, periksa apakah negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Den Haag.

❌ Negara-Negara yang Bukan Anggota Konvensi Apostille (per 2025):

Untuk negara-negara ini, apostille tidak diterima. Anda perlu melakukan legalisasi kedutaan/konsuler.

Wilayah

Negara

🌏 Asia

Tiongkok 🇨🇳 (Catatan: Hong Kong & Makau adalah anggota), Vietnam 🇻🇳, Malaysia 🇲🇾, Pakistan 🇵🇰, Nepal 🇳🇵

🌍 Timur Tengah & Afrika

UEA 🇦🇪, Arab Saudi 🇸🇦, Mesir 🇪🇬, Qatar 🇶🇦, Kuwait 🇰🇼, Maroko 🇲🇦

🌎 Amerika Utara

Kanada 🇨🇦

🌎 Amerika Tengah & Selatan

Guatemala 🇬🇹, Kuba 🇨🇺

🌍 Lainnya

Afghanistan 🇦🇫, Iran 🇮🇷, Irak 🇮🇶, Aljazair 🇩🇿

Jika negara Anda termasuk dalam daftar ini, Anda memerlukan legalisasi kedutaan. Masih bingung? Hubungi kedutaan atau konsultasikan dengan agen terpercaya di Indonesia.

Melewatkan langkah ini sangat berisiko. Lebih baik aman daripada menyesal—terutama untuk urusan visa, kerja, atau studi! 🎓🛫

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • Apakah apostille sama dengan legalisasi kedutaan?

    Tidak. Apostille berlaku antar negara anggota Konvensi Den Haag. Negara non-anggota memerlukan legalisasi kedutaan. 🌐

  • Bagaimana cara mengecek apakah dokumen saya perlu legalisasi?

    Kunjungi situs resmi daftar negara anggota Konvensi Den Haag atau tanya agen legalisasi terpercaya. 🔍

  • Bagaimana jika dokumen saya dalam bahasa asing?

    Anda perlu terjemahan tersumpah dalam bahasa Indonesia atau Inggris. 🈳

  • Apa alasan umum dokumen ditolak?

    Kesalahan seperti notarisasi yang salah, dokumen kedaluwarsa, terjemahan buruk, atau mengirim salinan alih-alih asli. ❌

  • Bisakah dokumen yang ditolak diajukan ulang?

    Bisa! Perbaiki kesalahannya, lalu ajukan kembali. 💡

  • Apakah semua dokumen harus dinotariskan dulu?

    Tidak semuanya. Misalnya, affidavit biasanya perlu. Tapi akta kelahiran biasanya tidak. 📘

Apostille atau legalisasi kedutaan—bingung harus pilih yang mana? 📄 Chat kami di WhatsApp sekarang agar dokumenmu tidak salah proses!

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Legal Services
  • Share:
Grace

Grace is a Chemical Engineering student and blogger fluent in English. Contact her on Instagram @grace.kenanga for collaborations.

Categories

  • Company Establishment
  • Legal Services
  • Visa Services

Recent Posts

Legalisasi Kedutaan vs. Apostille di Bali, Indonesia: Apa yang Harus Diketahui WNA
Legalisasi Kedutaan vs. Apostille di Bali, Indonesia: Apa yang Harus Diketahui WNA
May 25, 2025
7 Alasan Utama Dokumen WNA Ditolak untuk Apostille di Bali, Indonesia
7 Alasan Utama Dokumen WNA Ditolak untuk Apostille di Bali, Indonesia
May 25, 2025
7 Kasus Ketika WNA Wajib Apostille SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Bali, Indonesia
7 Kasus Ketika WNA Wajib Apostille SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Bali, Indonesia
May 25, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa service сompany is
    your trusted partner in Indonesia,
    catering to your individual needs
    and providing a seamless and easy solution to all your travel needs.

    Important links
    • Visa Service
    • Company Establishment
    • Legal Services
    • Blog
    Support
    • Privacy Policy
    • Refund Policy
    • About Us
    • Contact
    Find Us Here

    Permana virtual office, Ganidha residence, Jl. Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec. Denpasar ,Bali -PT PERMANA GROUP

    Mon/Fri 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Get Directions

    (©) 2023 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us