Close
  • English
  • Russian
  • Japanese
  • Indonesia
Bali Visa
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Jepang
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Blog
  • Kontak
Janji Temu
Logo
Janji Temu
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Layanan Hukum > 8 Hal yang Perlu Diketahui Pensiunan tentang Aturan Pajak di Indonesia
8 Hal yang Perlu Diketahui Pensiunan tentang Aturan Pajak di Indonesia
May 25, 2025

8 Hal yang Perlu Diketahui Pensiunan tentang Aturan Pajak di Indonesia

  • By Syal
  • Layanan Hukum

🅿️ Berencana pensiun di Bali? 🌴 Cahaya matahari dan ritme hidup yang lebih santai memang menggoda, tapi banyak orang asing yang kaget saat berhadapan dengan pajak di Indonesia. Aturannya tidak selalu jelas—terutama untuk pensiunan—dan kebingungan ini bisa menimbulkan kejutan biaya yang tidak diinginkan. 💸
🅰️ Beberapa ekspatriat mengira mereka tidak perlu membayar pajak sama sekali, sementara yang lain bingung apakah pensiun atau penghasilan investasi dari luar negeri dikenakan pajak. Ketidakjelasan ini sering menimbulkan stres, informasi yang salah, bahkan masalah hukum dengan otoritas pajak Indonesia. 😬📄
🆂 Jangan khawatir — memahami kewajiban pajak sebagai pensiunan di Indonesia lebih mudah dari yang Anda kira. Di artikel ini, kami akan menjelaskan hal-hal penting dalam bahasa sederhana dan menyoroti 5 poin utama yang perlu Anda pahami sebelum (dan sesudah) pindah. ✅📘
🆃 “Saya sama sekali tidak tahu bahwa pensiun saya bisa dianggap sebagai penghasilan dari luar negeri,” kata John, seorang pensiunan asal Inggris yang tinggal di Sanur. “Panduan ini membantu saya tetap patuh hukum dan menghindari denda.” 📊
🅴 Misalnya, banyak pensiunan tidak tahu bahwa mereka perlu mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bahwa sebagian penghasilan bisa bebas pajak tergantung bagaimana penerimaannya. Mengetahui dasar-dasarnya sejak awal bisa menghindarkan Anda dari stres di masa depan. 🧾🏠
🅰 Siap pensiun dengan tenang di Bali? Yuk, pelajari aturan pajak yang wajib diketahui setiap pensiunan asing—dan bagaimana tetap tenang di bawah sinar matahari! 🌞📈

Daftar Isi

  • Apakah Pensiunan Asing Harus Membayar Pajak di Indonesia?
  • Memahami Aturan 183 Hari untuk Status Subjek Pajak
  • Penghasilan Apa Saja yang Kena Pajak dan yang Bebas Pajak?
  • Cara Mendapatkan NPWP bagi Orang Asing
  • Apakah Pensiun Luar Negeri Dikenai Pajak di Indonesia?
  • Cara Pensiunan Pemegang KITAS Mengajukan Pajak di Bali
  • Kesalahan yang Bisa Menyebabkan Denda Pajak di Indonesia
  • Cara Menemukan Konsultan Pajak Terpercaya di Bali
  • FAQ tentang Pajak untuk Pensiunan di Indonesia​

Apakah Pensiunan Asing Harus Membayar Pajak di Indonesia?

Ya, bisa jadi. 💼 Jika Anda tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, Anda dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (residen pajak)—bahkan jika Anda sudah pensiun. Itu berarti Anda bisa dikenai pajak atas penghasilan dari luar negeri, kecuali jika dilindungi oleh perjanjian pajak (tax treaty).
Banyak pensiunan mengira hanya penghasilan dari Indonesia yang kena pajak.
Salah! Jika Anda adalah residen resmi, pemerintah Indonesia mungkin mengharuskan Anda melaporkan (dan mungkin membayar pajak atas) penghasilan global Anda. 📅🌎

Memahami Aturan 183 Hari untuk Status Subjek Pajak

Memahami Aturan 183 Hari untuk Status Subjek Pajak

Aturan 183 hari adalah kunci untuk menentukan apakah Anda termasuk residen pajak. ⏱️
Jika Anda tinggal di Indonesia selama 183 hari atau lebih (dalam periode 12 bulan bergulir), maka Anda dianggap residen pajak.
Bahkan jika kunjungan Anda terbagi dalam beberapa perjalanan, jumlah hari tetap dihitung. Jika Anda melewati batas ini, Anda kemungkinan besar perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan penghasilan.
Rencanakan masa tinggal Anda dengan hati-hati jika ingin menghindari status pajak. 📍🧾

Penghasilan Apa Saja yang Kena Pajak dan yang Bebas Pajak?

Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan dari dalam dan luar negeri bagi yang berstatus residen pajak. 😮

Pembayaran pensiun, penghasilan sewa dari luar negeri, dividen, bahkan tabungan luar negeri bisa dikenai pajak tergantung bagaimana uang tersebut masuk ke Indonesia.

Namun tidak semua penghasilan dikenai pajak! Beberapa jenis penghasilan bebas pajak karena adanya perjanjian pajak bilateral atau ketentuan khusus.

Contohnya, pensiun dari negara tertentu bisa bebas pajak karena adanya kesepakatan. Periksa status perjanjian pajak negara Anda. 📊💼

 

 

Cara Mendapatkan NPWP bagi Orang Asing

Mendapatkan NPWP biasanya diwajibkan jika Anda memenuhi kriteria residen pajak.
Anda bisa mengajukan melalui kantor pajak terdekat atau melalui konsultan pajak. Prosesnya biasanya memerlukan KITAS, paspor, dan terkadang bukti penghasilan.

 Dengan NPWP, Anda bisa melaporkan pajak dan mendapatkan fasilitas pajak seperti tarif yang lebih rendah.


Tanpa NPWP, Anda bisa dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Tips: jangan menunggu terlalu lama—urus NPWP sejak awal. 📝🏢

Apakah Pensiun Luar Negeri Dikenai Pajak di Indonesia?

Tergantung. 💸 Indonesia mungkin mengenakan pajak atas pensiun luar negeri jika Anda adalah residen pajak dan dana pensiun dimasukkan ke rekening bank di Indonesia.


Namun, jika negara asal Anda memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia, pensiun Anda bisa sebagian atau seluruhnya bebas pajak.


Selain itu, jika pensiun Anda disimpan di luar negeri dan tidak digunakan di Indonesia, mungkin tidak kena pajak—namun ini termasuk area abu-abu. Konsultasikan dengan konsultan pajak. 🤔🏦

Cara Pensiunan Pemegang KITAS Mengajukan Pajak di Bali

Cara Pensiunan Pemegang KITAS Mengajukan Pajak di Bali

Meskipun Anda tidak memiliki penghasilan lokal, jika Anda pemegang KITAS pensiun dan memenuhi syarat residen pajak, Anda tetap perlu melaporkan pajak. 📥

 Ini mencakup deklarasi penghasilan global dan dana yang dibawa masuk ke Indonesia. Jika tidak ada penghasilan kena pajak, Anda tetap harus mengirim laporan nihil agar tetap patuh.

 Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui sistem DJP Online atau dengan bantuan konsultan. 💻🧮

Kesalahan yang Bisa Menyebabkan Denda Pajak di Indonesia

Terlambat melapor atau gagal melaporkan penghasilan dengan benar bisa mengakibatkan denda atau audit. ⚠️
Kesalahan umum termasuk:

  • Tidak tahu bahwa Anda dianggap sebagai residen pajak

  • Melaporkan penghasilan asing secara tidak lengkap

Tidak memiliki NPWP sama sekali
Otoritas pajak Indonesia kini semakin ketat dan bekerja sama dengan negara lain dalam pertukaran data keuangan.
Jadi, lebih baik transparan dan proaktif. Kesalahan kecil hari ini bisa jadi mahal di masa depan. 📉🚨

Cara Menemukan Konsultan Pajak Terpercaya di Bali

 Jangan coba-coba sendiri—aturan pajak untuk pensiunan bisa rumit. 🤯
Konsultan atau penasihat pajak berlisensi di Bali bisa membantu Anda memahami kewajiban dan memastikan segalanya teratur.


Cari firma yang spesialis menangani pajak ekspatriat dan pemegang KITAS pensiun.
Tanyakan referensi dan lihat ulasan online. Konsultan yang baik akan bicara dalam bahasa Anda (secara harfiah dan hukum!) dan membantu Anda melaporkan dengan benar.


Ketenangan pikiran sepadan dengan investasi. 👨‍💼✅
Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak untuk pensiunan dan ekspat di Bali—silakan hubungi kami via WhatsApp di bagian bawah blog ini. 💬📲

FAQ tentang Pajak untuk Pensiunan di Indonesia​

  • Apakah semua pensiunan wajib lapor pajak di Indonesia?

    🔍 Hanya jika Anda termasuk residen pajak—yaitu tinggal lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.

  • Apakah pensiun saya dari luar negeri selalu kena pajak di Indonesia?

    💸 Tidak selalu. Tergantung status pajak Anda, cara dana ditransfer, dan apakah ada perjanjian pajak antarnegara.

  • Apa yang terjadi jika saya tidak punya NPWP?

    📉 Tanpa NPWP, Anda bisa dikenakan tarif pajak lebih tinggi dan berisiko terkena sanksi.

  • Bisakah saya menghindari status residen pajak?

    ⏳ Bisa—jika Anda tinggal kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan bergulir.

  • Perlukah saya bekerja sama dengan konsultan pajak di Bali?

    ✅ Sangat disarankan! Konsultan yang berpengalaman bisa membantu Anda memahami kewajiban pajak, menghindari kesalahan, dan hidup tanpa stres.

Punya pertanyaan soal pajak pensiun atau butuh bantuan urus NPWP? 💬 Hubungi kami lewat WhatsApp—tim kami siap membantu Anda! 📲

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Layanan Hukum
  • Share:
Syal

Syal is specialist in Real Estate and majored in Law at Universitas Indonesia (UI) and holds a legal qualification. She has been blogging for 5 years and proficient in English, visit @syalsaadrn for business inquiries.

Categories

  • Pendirian Perusahaan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Visa

Recent Posts

Tempat terbaik di Taipei untuk dikunjungi dari Bali bagi orang asing, termasuk Taipei 101, pasar malam, jalan lentera, kuil, dan spot indah seperti Gunung Gajah
Tempat Wisata Paling Seru di Taipei untuk Traveler dari Bali
October 11, 2025
Merencanakan perjalanan Korea Selatan dari Bali, menampilkan bunga sakura di Seoul, kuil di Busan, dan street food di Myeongdong dengan tips untuk warga asing
Destinasi & Kota Terbaik di Korea Selatan untuk Traveler dari Bali
October 11, 2025
Merencanakan perjalanan ke Inggris dari Bali, menampilkan landmark ikonik seperti Big Ben, Kastil Edinburgh, dan pedesaan Wales, dengan rute penerbangan dan tips perjalanan 2025
Kota & Destinasi Terbaik di Inggris untuk Traveler dari Bali
October 11, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa Service adalah mitra terpercaya Anda di Indonesia, memberikan solusi mudah dan lancar untuk semua kebutuhan perjalanan Anda.

    Tautan Penting

    • Layanan Visa
    • Pendirian Perusahaan
    • Layanan Hukum
    • Blog

    Dukungan

    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Pengembalian Dana
    • Tentang Kami
    • Kontak

    Temukan Kami di Sini

    Kantor virtual Permana, Perumahan Ganidha, Jl.
    Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec.
    Denpasar, Bali -PT PERMANA GROUP

    Senin/Jumat 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Dapatkan Petunjuk Arah

    (©) 2025 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us