Close
  • English
  • Russian
  • Japanese
  • Indonesia
Bali Visa
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Jepang
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Blog
  • Kontak
Janji Temu
Logo
Janji Temu
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Layanan Visa > Apa itu Izin Tinggal Second Home di Bali, Indonesia?
Apa itu Izin Tinggal Second Home di Bali, Indonesia?
May 30, 2025

Apa itu Izin Tinggal Second Home di Bali, Indonesia?

  • By Syal
  • Layanan Visa

🅿️ Banyak orang asing bermimpi menjadikan Bali pelarian jangka panjang mereka, tapi bingung bagaimana bisa tinggal legal lebih lama dari visa turis atau bisnis. Menemukan cara hidup di Bali bertahun-tahun tanpa terus-terusan memperpanjang visa adalah tantangan besar. 😕

🅰️ Dengan kebijakan visa yang sering berubah dan info salah di internet, beberapa ekspat berisiko overstay atau pakai izin yang salah. Ada juga yang akhirnya menyerah karena merasa tak ada cara legal untuk tinggal nyaman di Bali jangka panjang. 😣

🆂 Di sinilah hadir Izin Tinggal Second Home — kategori visa baru dari Indonesia yang dirancang untuk pensiunan, investor, dan digital nomad yang mau menikmati tinggal lama secara legal, tanpa repot perpanjang atau visa run terus. ✅

🆃 “Saya bertahun-tahun sibuk memperpanjang visa jangka pendek,” kata Claire dari Prancis. “Begitu memenuhi syarat untuk Visa Second Home, semuanya berubah. Saya akhirnya merasa stabil tinggal di Bali tanpa stres imigrasi.” 💬

🅴 Misalnya, Visa Second Home memungkinkan orang asing memenuhi syarat tinggal hingga 5 bahkan 10 tahun, asal memenuhi syarat finansial atau kepemilikan properti — seperti bukti dana atau rumah di Indonesia. 🏡

🅰️ Penasaran apakah Anda memenuhi syarat? Panduan ini menjelaskan siapa saja yang cocok, bagaimana cara mengajukan, dan kenapa ini bisa jadi cara termudah membangun hidup legal & tenang di Bali. 🌴

Daftar Isi

  • Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Tinggal Second Home di Bali? 🛂
  • Berapa Lama Bisa Tinggal di Indonesia dengan Visa Ini? 📅
  • Syarat Finansial untuk Visa E33 Second Home 💰
  • Apakah Bisa Beli Properti atau Investasi di Bali? 🏠
  • Kegiatan Apa Saja yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan? ⚖️
  • Dokumen & Proses Pengajuan Visa E33 📄
  • Kesalahan Umum Saat Mengajukan Visa Second Home 🚫
  • FAQ Tentang Izin Tinggal Jangka Panjang di Bali ❓

Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Tinggal Second Home di Bali? 🛂

Visa Second Home (E33) dibuat untuk orang yang punya kestabilan finansial dan ingin tinggal lama di Indonesia tanpa bekerja di perusahaan lokal.

Cocok untuk pensiunan, investor jarak jauh, atau warga dunia yang bisa buktikan penghasilan minimal USD 2.000/bulan dan siap komitmen investasi atau beli properti.

Visa ini bukan untuk backpacker atau turis jangka pendek — melainkan untuk yang siap menetap di Bali bertahun-tahun. 🌊

Berapa Lama Bisa Tinggal di Indonesia dengan Visa Ini? 📅

Visa ini memberi izin tinggal awal 5 tahun dengan opsi perpanjangan. Salah satu izin tinggal terpanjang & paling fleksibel di Asia Tenggara.

Tak perlu lagi perpanjang bulanan, visa run, atau bolak-balik imigrasi.

Anda juga dapat izin multiple entry, jadi bebas keluar masuk Indonesia selama masa berlaku visa. Cocok bagi yang mau punya base di Bali tapi tetap sering traveling ke negara lain. 🌏

Syarat Finansial untuk Visa E33 Second Home 💰

Syarat Finansial untuk Visa E33 Second Home

Pelamar wajib memenuhi salah satu dari dua syarat utama dalam 90 hari setelah masuk Indonesia:

  • Menempatkan USD 130.000 di bank BUMN Indonesia atas nama sendiri, atau

  • Membeli properti di Indonesia minimal seharga USD 1.000.000

Ini jadi bukti komitmen untuk tinggal jangka panjang. 

Selain itu, Anda juga butuh paspor berlaku 6+ bulan, bukti pengeluaran bulanan minimal USD 2.000, dan foto warna terbaru. 📷

Apakah Bisa Beli Properti atau Investasi di Bali? 🏠

Bisa! Salah satu kelebihan Visa Second Home adalah memungkinkan orang asing membeli properti legal di Indonesia.

Termasuk villa, apartemen, atau rumah — asal nilai minimalnya terpenuhi. Anda juga bisa gunakan visa ini untuk mendukung investasi di perusahaan lokal atau proyek properti.

Catatan: meski boleh beli & investasi, visa ini tidak memberi izin kerja di Indonesia. 📉

Kegiatan Apa Saja yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan? ⚖️

✅ Boleh:

  • Tinggal di Indonesia hingga 5 tahun

  • Keluar masuk bebas selama visa aktif

  • Investasi properti atau bisnis lokal

🚫 Tidak Boleh:

  • Bekerja di perusahaan Indonesia

  • Ikut aktivitas politik atau nyalon jabatan publik

  • Otomatis dapat PR atau kewarganegaraan

Jadi intinya, visa ini mendukung gaya hidup santai & investasi pribadi — bukan untuk bekerja atau kampanye politik. 🛋️

Dokumen & Proses Pengajuan Visa E33 📄

Dokumen & Proses Pengajuan Visa E33

 Untuk mengajukan Visa Second Home, Anda perlu:
📌 Paspor berlaku min. 6 bulan
📌 Bukti penghasilan atau pengeluaran hidup (min. USD 2.000/bulan)
📌 Foto warna terbaru
📌 Surat komitmen (beli properti atau deposito bank)

Pengajuan bisa lewat sponsor di Indonesia (biasanya agen visa) atau portal resmi online. Prosesnya sekitar 60 hari kerja, biaya visa kira-kira IDR 35.000.000 📢.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Visa Second Home 🚫

Banyak yang salah paham: visa ini tidak otomatis memberi izin kerja atau jalur cepat ke KTP.

Ada juga yang menunda deposito atau pembelian properti, padahal semua komitmen harus diselesaikan dalam 90 hari.

Pakai agen visa resmi akan menghindarkan Anda dari penolakan atau masalah kepatuhan.

FAQ Tentang Izin Tinggal Jangka Panjang di Bali ❓

  • Bisa bawa keluarga pakai Visa Second Home?

    Bisa, pasangan & anak bisa masuk sebagai tanggungan.

  • Apa deposito USD 130.000 bisa ditarik lagi?

    Ya, uang tetap milik Anda & bisa ditarik kalau meninggalkan Indonesia permanen.

  • Harus bisa bahasa Indonesia?

    Tidak wajib, tapi belajar dasar Bahasa Indonesia akan sangat membantu.

  • Apa yang terjadi kalau 90 hari syarat tak terpenuhi?

    Visa bisa dibatalkan & Anda diminta keluar dari Indonesia.

  • Apakah ini lebih baik dari visa pensiun?

    Kalau syarat keuangan Anda cukup, ya — Visa Second Home lebih panjang & fleksibel.

➡️ Butuh bantuan mengajukan Visa Second Home di Bali? 🏡 Chat tim ahli visa kami via WhatsApp untuk memulai tinggal jangka panjang dengan nyaman!

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Layanan Visa
  • Share:
Syal

Syal is specialist in Real Estate and majored in Law at Universitas Indonesia (UI) and holds a legal qualification. She has been blogging for 5 years and proficient in English, visit @syalsaadrn for business inquiries.

Categories

  • Pendirian Perusahaan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Visa

Recent Posts

Persiapan Naik PPN 12% di Indonesia 2025: Yang Harus Diketahui
Persiapan Naik PPN 12% di Indonesia 2025: Yang Harus Diketahui
May 31, 2025
7 Pertanyaan Penting Sebelum Membeli Vila dari Developer di Bali, Indonesia
7 Pertanyaan Penting Sebelum Membeli Vila dari Developer di Bali, Indonesia
May 31, 2025
Apa yang Terjadi Jika Anda Mengakhiri Sewa Kantor di Bali Lebih Awal?
Apa yang Terjadi Jika Anda Mengakhiri Sewa Kantor di Bali Lebih Awal?
May 31, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa Service adalah mitra terpercaya Anda di Indonesia, memberikan solusi mudah dan lancar untuk semua kebutuhan perjalanan Anda.

    Tautan Penting

    • Layanan Visa
    • Pendirian Perusahaan
    • Layanan Hukum
    • Blog

    Dukungan

    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Pengembalian Dana
    • Tentang Kami
    • Kontak

    Temukan Kami di Sini

    Kantor virtual Permana, Perumahan Ganidha, Jl.
    Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec.
    Denpasar, Bali -PT PERMANA GROUP

    Senin/Jumat 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Dapatkan Petunjuk Arah

    (©) 2025 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us