🅿️ Banyak orang asing bermimpi menjadikan Bali pelarian jangka panjang mereka, tapi bingung bagaimana bisa tinggal legal lebih lama dari visa turis atau bisnis. Menemukan cara hidup di Bali bertahun-tahun tanpa terus-terusan memperpanjang visa adalah tantangan besar. 😕
🅰️ Dengan kebijakan visa yang sering berubah dan info salah di internet, beberapa ekspat berisiko overstay atau pakai izin yang salah. Ada juga yang akhirnya menyerah karena merasa tak ada cara legal untuk tinggal nyaman di Bali jangka panjang. 😣
🆂 Di sinilah hadir Izin Tinggal Second Home — kategori visa baru dari Indonesia yang dirancang untuk pensiunan, investor, dan digital nomad yang mau menikmati tinggal lama secara legal, tanpa repot perpanjang atau visa run terus. ✅
🆃 “Saya bertahun-tahun sibuk memperpanjang visa jangka pendek,” kata Claire dari Prancis. “Begitu memenuhi syarat untuk Visa Second Home, semuanya berubah. Saya akhirnya merasa stabil tinggal di Bali tanpa stres imigrasi.” 💬
🅴 Misalnya, Visa Second Home memungkinkan orang asing memenuhi syarat tinggal hingga 5 bahkan 10 tahun, asal memenuhi syarat finansial atau kepemilikan properti — seperti bukti dana atau rumah di Indonesia. 🏡
🅰️ Penasaran apakah Anda memenuhi syarat? Panduan ini menjelaskan siapa saja yang cocok, bagaimana cara mengajukan, dan kenapa ini bisa jadi cara termudah membangun hidup legal & tenang di Bali. 🌴
Daftar Isi
- Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Tinggal Second Home di Bali? 🛂
- Berapa Lama Bisa Tinggal di Indonesia dengan Visa Ini? 📅
- Syarat Finansial untuk Visa E33 Second Home 💰
- Apakah Bisa Beli Properti atau Investasi di Bali? 🏠
- Kegiatan Apa Saja yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan? ⚖️
- Dokumen & Proses Pengajuan Visa E33 📄
- Kesalahan Umum Saat Mengajukan Visa Second Home 🚫
- FAQ Tentang Izin Tinggal Jangka Panjang di Bali ❓
Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Tinggal Second Home di Bali? 🛂
Visa Second Home (E33) dibuat untuk orang yang punya kestabilan finansial dan ingin tinggal lama di Indonesia tanpa bekerja di perusahaan lokal.
Cocok untuk pensiunan, investor jarak jauh, atau warga dunia yang bisa buktikan penghasilan minimal USD 2.000/bulan dan siap komitmen investasi atau beli properti.
Visa ini bukan untuk backpacker atau turis jangka pendek — melainkan untuk yang siap menetap di Bali bertahun-tahun. 🌊
Berapa Lama Bisa Tinggal di Indonesia dengan Visa Ini? 📅
Visa ini memberi izin tinggal awal 5 tahun dengan opsi perpanjangan. Salah satu izin tinggal terpanjang & paling fleksibel di Asia Tenggara.
Tak perlu lagi perpanjang bulanan, visa run, atau bolak-balik imigrasi.
Anda juga dapat izin multiple entry, jadi bebas keluar masuk Indonesia selama masa berlaku visa. Cocok bagi yang mau punya base di Bali tapi tetap sering traveling ke negara lain. 🌏
Syarat Finansial untuk Visa E33 Second Home 💰
Pelamar wajib memenuhi salah satu dari dua syarat utama dalam 90 hari setelah masuk Indonesia:
Menempatkan USD 130.000 di bank BUMN Indonesia atas nama sendiri, atau
Membeli properti di Indonesia minimal seharga USD 1.000.000
Ini jadi bukti komitmen untuk tinggal jangka panjang.
Selain itu, Anda juga butuh paspor berlaku 6+ bulan, bukti pengeluaran bulanan minimal USD 2.000, dan foto warna terbaru. 📷
Apakah Bisa Beli Properti atau Investasi di Bali? 🏠
Bisa! Salah satu kelebihan Visa Second Home adalah memungkinkan orang asing membeli properti legal di Indonesia.
Termasuk villa, apartemen, atau rumah — asal nilai minimalnya terpenuhi. Anda juga bisa gunakan visa ini untuk mendukung investasi di perusahaan lokal atau proyek properti.
Catatan: meski boleh beli & investasi, visa ini tidak memberi izin kerja di Indonesia. 📉
Kegiatan Apa Saja yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan? ⚖️
✅ Boleh:
Tinggal di Indonesia hingga 5 tahun
Keluar masuk bebas selama visa aktif
Investasi properti atau bisnis lokal
🚫 Tidak Boleh:
Bekerja di perusahaan Indonesia
Ikut aktivitas politik atau nyalon jabatan publik
Otomatis dapat PR atau kewarganegaraan
Jadi intinya, visa ini mendukung gaya hidup santai & investasi pribadi — bukan untuk bekerja atau kampanye politik. 🛋️
Dokumen & Proses Pengajuan Visa E33 📄
Untuk mengajukan Visa Second Home, Anda perlu:
📌 Paspor berlaku min. 6 bulan
📌 Bukti penghasilan atau pengeluaran hidup (min. USD 2.000/bulan)
📌 Foto warna terbaru
📌 Surat komitmen (beli properti atau deposito bank)
Pengajuan bisa lewat sponsor di Indonesia (biasanya agen visa) atau portal resmi online. Prosesnya sekitar 60 hari kerja, biaya visa kira-kira IDR 35.000.000 📢.
Kesalahan Umum Saat Mengajukan Visa Second Home 🚫
Banyak yang salah paham: visa ini tidak otomatis memberi izin kerja atau jalur cepat ke KTP.
Ada juga yang menunda deposito atau pembelian properti, padahal semua komitmen harus diselesaikan dalam 90 hari.
Pakai agen visa resmi akan menghindarkan Anda dari penolakan atau masalah kepatuhan.
FAQ Tentang Izin Tinggal Jangka Panjang di Bali ❓
-
Bisa bawa keluarga pakai Visa Second Home?
Bisa, pasangan & anak bisa masuk sebagai tanggungan.
-
Apa deposito USD 130.000 bisa ditarik lagi?
Ya, uang tetap milik Anda & bisa ditarik kalau meninggalkan Indonesia permanen.
-
Harus bisa bahasa Indonesia?
Tidak wajib, tapi belajar dasar Bahasa Indonesia akan sangat membantu.
-
Apa yang terjadi kalau 90 hari syarat tak terpenuhi?
Visa bisa dibatalkan & Anda diminta keluar dari Indonesia.
-
Apakah ini lebih baik dari visa pensiun?
Kalau syarat keuangan Anda cukup, ya — Visa Second Home lebih panjang & fleksibel.