Close
  • English
  • Russian
  • Japanese
  • Indonesia
Bali Visa
  • Australia
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung (Subclass 600)
    • Visa Kerja dan Liburan (Subclass 462)
    • Visa Pelajar (Subclass 500)
    • Visa Keterampilan Mandiri (Subclass 189)
    • Visa Keterampilan Sementara (Subclass 482)
    • English
    • Visitor Visa (Subclass 600)
    • Work and Holiday Visa (Subclass 462)
    • Student Visa Australia (Subclass 500)
    • Skilled Independent Visa (subclass 189)
    • Temporary Skill Shortage Visa (Subclass 482)
  • Schengen
    • Indonesia
    • Visa Schengen Seragam
    • English
    • Uniform Schengen Visa
  • AS (Amerika Serikat)
    • Indonesia
    • Visa Pengunjung B1/B2
    • Visa Pelajar
    • Visa Transit Pekerja CD1
    • English
    • Visitor Visa B1/B2
    • Student Visa
    • Crewmember Visa C1D
  • Korea
    • Indonesia
    • Visa Turis C-3
    • English
    • C-3 Tourist Visa
  • Blog
  • Kontak
Appointment
Logo
Appointment
Logo
  • Berawa No.6, Canggu
  • info@balivisa.co
  • Mon - Fri : 10:00 to 17:00
    Bali Visa > Blog > Legal Services > 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Asing Tanpa Due Diligence di Bali
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Asing Tanpa Due Diligence di Bali
May 26, 2025

7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Asing Tanpa Due Diligence di Bali

  • By Syal
  • Legal Services

Banyak orang asing jatuh cinta pada pesona Bali 🌴—tapi saat membeli tanah atau memulai bisnis, mengabaikan due diligence bisa menyebabkan kesalahan besar. Sangat mudah mengira semuanya baik-baik saja… sampai ternyata tidak. 😓

Tanpa pemeriksaan yang benar, Anda bisa membeli tanah dengan sengketa kepemilikan, membayar dua kali untuk izin, atau bahkan menandatangani kontrak palsu. Beberapa orang asing kehilangan seluruh tabungan hidup mereka hanya karena tidak memahami bagaimana due diligence di Bali seharusnya dilakukan. 💸🚫

 Kabar baiknya? Kesalahan-kesalahan mahal ini 100% bisa dihindari jika Anda tahu apa yang harus diperhatikan. ✅ Dengan mempelajari kesalahan paling umum dan melakukan due diligence yang menyeluruh, Anda bisa melindungi diri dan mengambil keputusan yang cerdas dan legal di Bali.

“Saya hampir menandatangani untuk sebidang tanah yang terlihat sempurna,” kata Jake, seorang pensiunan dari Kanada. “Tapi pengacara saya menemukan bahwa zonasinya salah dan penjualnya bahkan bukan pemilik sah. Due diligence menyelamatkan saya!” 🙏📄

Banyak properti di Bali hanya disewa, bukan dimiliki, atau berada di zona terbatas. Tanpa memeriksa sertifikat tanah, zonasi, atau status hukum penjual, Anda bisa terjebak dalam masalah hukum. 😬

Jangan biarkan surga berubah jadi masalah. Terus baca untuk mengetahui 7 kesalahan terbesar yang dilakukan orang asing saat melewatkan due diligence di Bali—dan bagaimana menghindarinya seperti seorang profesional. 🕵️‍♂️✨

Daftar Isi

  • Kesalahan Saat Membeli Tanah di Bali Tanpa Memeriksa Kepemilikan
  • Risiko Mengabaikan Zonasi dan Batasan Pembangunan di Bali
  • Menandatangani Transaksi Tanah Tanpa Dokumen Legal
  • Kesalahan Umum Mempercayai Agen atau Penjual Tanpa Due Diligence
  • Melewatkan Notaris dan Pengacara Saat Membeli Properti
  • Salah Paham Tentang Hak Sewa dan Hak Milik di Bali
  • Masalah Hukum Karena Investasi Tanpa Due Diligence
  • FAQ Tentang Due Diligence di Bali untuk WNA

Kesalahan Saat Membeli Tanah di Bali Tanpa Memeriksa Kepemilikan

Kedengarannya sepele, tapi tidak memverifikasi siapa pemilik sebenarnya adalah salah satu kesalahan terbesar. Banyak orang asing langsung percaya berdasarkan pernyataan lisan atau fotokopi.

Namun di Bali, hanya nama di sertifikat tanah asli yang diakui secara hukum.
Anda harus memverifikasi kepemilikan melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan memastikan penjual benar-benar pemilik sah.
Tidak semua tanah bebas sengketa—beberapa memiliki masalah warisan atau klaim ganda. Tanpa due diligence, Anda bisa kehilangan seluruh investasi. 😬

Risiko Mengabaikan Zonasi dan Batasan Pembangunan di Bali

Risiko Mengabaikan Zonasi dan Batasan Pembangunan di Bali)

Lahan dengan pemandangan laut mungkin terlihat sempurna untuk vila impian Anda, tapi apakah Anda benar-benar bisa membangun di sana? 🏗️ Di Bali, tanah dibagi menjadi zona—seperti perumahan, pariwisata, atau pertanian.

Setiap zona punya aturan berbeda—dan jika Anda membangun di zona yang salah, pihak berwenang bisa menghentikan proyek Anda atau bahkan membongkarnya.

Sebelum membeli, minta salinan ITR (peta zonasi) dan pastikan lahan sesuai untuk rencana Anda. Ini bagian penting dari due diligence yang sering diabaikan. Lebih baik periksa sekarang daripada menyesal kemudian. 📍

Menandatangani Transaksi Tanah Tanpa Dokumen Legal

Jangan pernah menandatangani atau membayar untuk transaksi tanah tanpa dokumen legal yang lengkap. Ini termasuk sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, konfirmasi zonasi, dan salinan identitas penjual.

 

Beberapa orang asing tertipu dan memberikan uang muka hanya berdasarkan “kepercayaan” atau janji.


Transaksi properti yang sah di Indonesia harus dilakukan melalui notaris berlisensi. Jika Anda menandatangani kontrak di kafe atau lewat WhatsApp, itu tanda bahaya! 🛑
Due diligence artinya memastikan semua dokumen asli, masih berlaku, dan sesuai dengan lahan yang ditawarkan.

Kesalahan Umum Mempercayai Agen atau Penjual Tanpa Due Diligence

Tidak semua agen atau penjual di Bali memiliki lisensi atau bisa dipercaya. Beberapa akan mengatakan apa pun untuk menyelesaikan transaksi—bahkan jika itu ilegal atau menyesatkan. 😒

“Kepemilikan bebas,” atau “Tak perlu izin,” atau “Sudah sering kami lakukan”—kalimat seperti ini harus Anda periksa ulang.

Mengandalkan ucapan pihak lain sangat berisiko. Due diligence artinya Anda melakukan riset sendiri atau menyewa pihak profesional yang berpihak pada Anda—bukan penjual. Selalu minta pendapat kedua, apalagi jika ada yang terasa janggal. 🕵️

Melewatkan Notaris dan Pengacara Saat Membeli Properti

Menghemat biaya dengan tidak menggunakan notaris atau pengacara properti bisa jauh lebih mahal di kemudian hari. Para ahli hukum memahami hukum lokal, kontrak, dan dokumen yang dibutuhkan agar transaksi Anda sah.

Notaris di Bali memastikan bahwa penjualan legal dan terdaftar di BPN. Tanpa ini, “kepemilikan” Anda tidak berarti apa-apa. Pengacara bisa menemukan izin yang hilang, pajak yang belum dibayar, atau pelanggaran zonasi.


Bagi WNA, menggunakan penasihat hukum terpercaya adalah langkah paling penting dalam due diligence. ✅

Salah Paham Tentang Hak Sewa dan Hak Milik di Bali

Salah Paham Tentang Hak Sewa dan Hak Milik di Bali

WNA tidak bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik (freehold) secara langsung. Sebagian besar membeli melalui perjanjian sewa (leasehold) atau menggunakan struktur Hak Pakai atau PT PMA.

Banyak orang bingung atau tidak memahami hak sebenarnya yang mereka miliki. Leasehold berarti Anda menyewa tanah—biasanya 25–30 tahun—dan harus dicatat secara resmi.

Beberapa penjual menawarkan “freehold atas nama Anda” melalui skema nominee, yang ilegal dan berbahaya. 🛑
Bagian penting dari due diligence adalah memahami dengan tepat apa yang Anda beli—dan apa yang tidak.

Masalah Hukum Karena Investasi Tanpa Due Diligence

Ingin membuka kafe, pusat retret, atau Airbnb di Bali? Ide bagus! Tapi ingat: izin usaha, pendaftaran pajak, dan zonasi sama pentingnya dengan lahannya sendiri.

Beroperasi tanpa izin, mempekerjakan staf tanpa kontrak resmi, atau menggunakan visa turis untuk mengelola bisnis adalah ilegal di Indonesia. Imigrasi ketat dan sanksinya mencakup denda, deportasi, bahkan blacklist.

Due diligence yang benar tidak hanya berhenti pada tanah—tapi mencakup semua aspek hukum dan finansial dari investasi Anda. Jangan lewati bagian ini!

FAQ Tentang Due Diligence di Bali untuk WNA

  • Bisakah orang asing memiliki tanah di Bali?

    Tidak, tapi bisa menyewa tanah atau memiliki melalui struktur legal seperti PT PMA atau Hak Pakai.

  • Berapa lama proses due diligence?

    Biasanya 1–3 minggu, tergantung ukuran tanah dan kelengkapan dokumen.

  • Siapa yang melakukan due diligence di Bali?

    Notaris, pengacara properti, dan kadang agen berlisensi atas nama Anda.

  • Apakah zonasi benar-benar penting?

    Sangat penting. Jika zonasi tidak sesuai rencana, Anda bisa dilarang membangun atau menggunakan properti secara legal.

  • Bisakah saya melakukan due diligence sendiri?

    Bisa, tapi sangat berisiko. Profesional hukum bisa mendeteksi hal-hal yang mungkin Anda lewatkan.

Butuh bantuan hukum atau due diligence di Bali? ⚖️ Chat dengan tim legal support terpercaya kami sekarang via WhatsApp.

Chat on WhatsApp Chat on WhatsApp
  • Category:
  • Legal Services
  • Share:
Syal

Syal is specialist in Real Estate and majored in Law at Universitas Indonesia (UI) and holds a legal qualification. She has been blogging for 5 years and proficient in English, visit @syalsaadrn for business inquiries.

Categories

  • Company Establishment
  • Legal Services
  • Visa Services

Recent Posts

How to Use a Japanese Family Register (Koseki) in Bali, Indonesia: Translation & Legalization Guide
How to Use a Japanese Family Register (Koseki) in Bali, Indonesia: Translation & Legalization Guide
June 7, 2025
isa Agents in Bali,Indonesia That Can Help with Your Schengen Visa Application
Visa Agents in Bali,Indonesia That Can Help with Your Schengen Visa Application
June 7, 2025
How to Book Your Visa Appointment for Schengen Countries from Bali
How to Book Your Visa Appointment for Schengen Countries from Bali
June 7, 2025
u3449978488_An_office_setting_with_two_people_sitting_at_a_w (2) (1)
  • Any Questions? Call us

    +62 853 3806 5570

  • Any Questions? Email us

    info@balivisa.co

Free Online Assessment

    logo-white

    Bali Visa service сompany is
    your trusted partner in Indonesia,
    catering to your individual needs
    and providing a seamless and easy solution to all your travel needs.

    Important links
    • Visa Service
    • Company Establishment
    • Legal Services
    • Blog
    Support
    • Privacy Policy
    • Refund Policy
    • About Us
    • Contact
    Find Us Here

    Permana virtual office, Ganidha residence, Jl. Gunung Salak ruko no.1, Padangsambian Klod, Kec. Denpasar ,Bali -PT PERMANA GROUP

    Mon/Fri 10:00 – 17:00

    +62 853 3806 5570

    Get Directions

    (©) 2023 Bali Visa Services company. All rights reserved.

    • Home
    • About Us
    • Contact Us